Selain perwakilan diplomatik, perwakilan luar negreri suatu negara dinegara lain juga dilaksanakan oleh perwakilan konsuler. Perwakilan konsuler merupakan perwakilan resmi suatu negara yang menjalankan hubungannya dengan negara lain diluar bidang politik. Berikut ini Tugas dan Fungsi Perwakilan Konsuler

Korps perwakilan konsuler bekerja pada kantor-kantor konsilat yang berupa sebagai berikut.
  • Kantor konsulat jenderal (consulate General)
  • Kantor konsulat (consulate)
  • Kantor wakil konsulat (vice consulate)
  • Kantor perwakilan konsuler (consular agency) 
Tugas perwakilan konsuler dilaksanakan oleh korps konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut.

a. Konsul Jenderal

Konsul jenderal mengepalai kantor konsulat jenderal yang dapat membawahi beberapa konsuler.

b. Konsul

Konsul mengepalai kantor konsulat yang membawahi satu daerah kekonsulan.

c. Konsul muda

Konsul muda mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam satu daerah kekonsulan.

d. Agen Konsul

Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul atau ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan dikota-kota yang termasuk kekonsulan.

Para pejabat konsuler diatas bersifat tetap. Selain itu, terdapat pejabat konsuler kehormatan. Tugasnya menghubungkan perdagangan antarkedua negara.

Perwakilan konsuler menjalankan fungsi sebagai berikut.
  • Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan. 
  • Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dlam wilayah kerjanya.
  • Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
  • Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
  • Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, prtokol, komunikasi dan persandian.
  • Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler.
Tugas dan Fungsi Perwakilan Konsuler


Dalam Konvensi wina mengenai Hubungan Konsuler dan optimal Protokol tahun 1963 pasa 5 disebutkan bahwa fungsi perwakilan konsuler adalah sebagai berikut.
  • Melindungi, didalam negara penerima kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hukum, didalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
  • Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah antarkedua negara.
  • Mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara dari negara pengirim, dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara penerima. 
  • Bertindak sebagai notaris dan penitera sipil dan di dalam dari kapasitas dari macam yang sama, serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administratif dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan dari negara penerimanya.
Dalam melaksanakan fungsinya, perwakilan konsuler mempunyai tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan dalam bidang ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan, serta bidang-bidang lain.
  • Dalam bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan, dan lain-lain. 
  • Dalam bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, misalnya tukar menukar pelajar dan mahasiswa.
  • Dalam bidang-bidang lain, misalnya memberikan paspor dan dokumen perjanjian kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim, bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan administratif lainnya, serta bertindak sebagai subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
Itulah tadi sedikit informasi yang bisa saya sampaikan tentang Tugas dan Fungsi Perwakilan Konsuler semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

0 comments:

Post a Comment

 
Top