Hubungan internasional pada dasarnya adalah hubungan hukum, maksudnya dari adanya hubungan tersebut maka muncul hak dan kewajiban pada tiap-tiap negara yang terlibat didalamnya. Terjadinya hubungan internasional diawali dengan pembukaan perwakilan dinegara lain yang bersifat bilateral. Perwakilan tersebut dinamakan perwakilan diplomatik dan konsuler. Berikut ini Fungsi Perwakilan Diplomatik selengkapnya silahkan baca disini.

Istilah diplomatik berasal dari bahasa latin yaitu diploma yaitu piagam, surat perjanjian. Dalam perkembangan sejarah, arti diplomatik berkembang hingga meliputi kegiatan yang sangat luas, seperti kegiatan yang menyangkut hubungan antarnegara.

Adapun orang yang melaksanakan kegiatan diplomasi disebut diplomat. Diplomat adalah orang-orang yang menjadi wakil resmi suatu negara dalam hubungan resmi dengan negara lain. Para diplomat tersebut mendapat pengakuan secara resmi sebagai wakil negaranya, baik oleh negara pengirim maupun negara penerima.

Berikut akan diuraikan secara detail mengenai segala hal yang berhubungan dengan perwakilan diplomatik, mulai dari pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik sampai dengan persamaan dan perbedaan perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler.

1. Pembukaan dan Pengangkatan Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara dinegara lain yang tugasnya adalah menangani masalah politik. Adapun unsur-unsur hubungan politik antara lain sebagai berikut.
  • Adanya hubungan internasional.
  • Adanya pertukaran misi diplomatik.
  • Adanya status pejabat diplomatik.
  • Adanya kekebalan hukum dan hak ekstrateritorial.
Adapun syarat membuka hubungan diplomatik adalah sebagai berikut.

Fungsi Perwakilan Diplomatik

  • Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak (mutual conceat) yang akan membuka hubungan.
  • Adanya kesepakatan dalam hal hukum yang akan dijadikan sebagai dasar.
Secara garis besar, proses pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik diantara kedua negara yang menjalin hubungan diplomatik, melalui tahap-tahap sebagai berikut.
  • Kedua belah pihak atau negara melakukan pendahuluan yang diawali dengan tukar-menukar informasi tentang kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh kepala negara atau Departemen Luar Negeri masing-masing. 
  • Setelah itu, masing-masing pihak mengajukan permohonan persetujuan (agreement) untuk menempatkan diplomat (duta besar atau duta) yang dicalonkan oleh masing-masing pihak atau negra. Setiap diplomat yang dicalonkan tersebut belum tentu diterima, bergantung pada penilaian negara yang akan menerimanya.jika calon tersebut dianggap persona nongrata oleh negara penerima, berati calon tersebut ditolak. Dengan demikian, harus diajukan calon lain sampai mendapatkan persetujuan.
  • Setelah ada persetujuan kedua belah pihak untuk saling menempatkan diplomat, diplomat tersebut menerima surat kepercayaan (letter of credence) dari Departemen Luar negeri masing-masing yang telah ditandatangani oleh kepala negara. Surat kepercayaan tersebut menerangkan kebenaran identitas calon diplomat tersebut.
  • Para [enerima surat kepercayaan (diplomat) harus menemui direktur Protokol Departemen Luar Negeri untuk memperoleh keterangan mengenai ketentuan yang harus mereka laksanakan saat bertugas.
  • Penyerahan surat kepercayaan oleh diplomat kepada pihak atau negara yang akan menerima. Surat kepercayaan tersebut diserahkan langsung kepada kepala negara penerima, sedangkan surat kepercayaan kuasa usaha diberikan kepada menteri luar negeri negara penerima. Dalam upacara penyerahan surat kepercayaan tersebut, seorang diplomat menyampaikan pidato dihadapan kepala negara penerima. Isi pidato tersebut harus sudah diketahui oleh menteri luar negeri negara penerima.
Itulah tadi sedikit informasi yang bisa saya sampaikan tentang Fungsi Perwakilan Diplomatik semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

0 comments:

Post a Comment

 
Top