Perkembangan hubungan internasional yang sangat pesat dan telah melintasi batas-batas wilayah teritorial negara lain sangat membutuhkan aturan yang jelas dan tegas. Adapun tujuan dibuatnya aturan tersebut agar tercipta suasana kerukunan dan kerja sama yang saling menguntungkan. Aturan-aturan tersebut terdapat dalam hukum internasional. Pada dasarnya, keberadaan hukum internasional dalam tata pergaulan internasional merupakan konsekuensi dari adanya praktik hubungan internasional. Berikut ini adalah Sistem Hukum Internasional dan Pengertiannya Menurut Para Ahli

Sistem Hukum Internasional

Hukum internasional mutlak diperluakan untuk menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum internasional dapat mencegah terjadinya persengketaan internasional karena mengikat setiap negara untuk terlibat untuk taat dan patuh pada hukum tersebut. Akan tetapi, dalam hubungan internasional sangat mungkin terjadi sengketa antarnegara. Sengketa tersebut semestinya diselesaikan dengan cara-cara damai dan beradab. Disinilah pentingnya keberadaan hukum dan peradilan internasional.

Sistem hukum internasional diartikan sebagai satu kesatuan hukum yang berlaku untuk komunitas internasional (semua negara didunia) yang harus di patuhi dan ditaati oleh setiap negara. Kepatuhan tersebut dimungkinkan karena negara tersebut terlibat langsung dalam proses pembuatan atau tinggal meratifikasinya.

Sistem Hukum Internasional dan Pengertiannya Menurut Para Ahli


a. Pengertian Hukum Internasional

Hukum internasional menadi pedoman dan acuan untuk bisa menyatukan negara-negara yang berbeda dan menjalankan hubungan yang baik. Hukum internasional mengatur hubungan serta tata cara mengatasi berbagai persoalan antarnegara dan antarbangsa.

Berikut pengertian hukum internasional menurut opara ahli.

1. Wirjono Prodjodikoro

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai dunia.

2. J.L Brierly

Hukum internasional adalah himpunan kaidah-kaidah dan asa-asa tindakan yang mengikat bagi negara-negara yang beradab dalam hubungan mereka antara yang satu dan lainnya.

3. Mochtar Kusumaatmadja


Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, antara negara dan negara, negara dan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

4. Boer Mauna

Hukum internasionala adalah himpunan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antar negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.

5. Fransisco Suarez

Hukum internasional adalah hukum yang berlaku untuk seluruh manusia dan dasar hukum manusia demi kesejahteraan bersama.

6. J.G Starke

Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara dan karena biasanya ditaati dalam hubungan negara-negara satu sama lain.

Itulah tadi sedikit informasi yang bisa saya sampaikan tentang Sistem Hukum Internasional dan Pengertiannya Menurut Para Ahli semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

0 comments:

Post a Comment

 
Top