Hukum internasional mulai dikenal bangsa Romawi sejak tahun 89 SM. Hukum itu dikenal dengan istilah ius civil (hukum sipil) dan ius gentium (hukum antarbangsa). Ius civil adalah hukum nasional yang berlaku bagi warga romawi dimana pun berada, sedangkan ius gentium adalah hukum yang merupakan bagian dari hukum romawi dan diterapkan bagi kaula negara (orang asing) yang bukan orang romawi, yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing. Ius gentium ini kemudian berkembang menjadi ius intergentium. Berikut ini adalah Asal Mula dan Pembagian Hukum Internasional 

Hukum ini berkembang menjadi istilah dalam berbagai bahasa, yaitu volkenrecht (bahasa jerman), droit des gens (bahasa perancis), dan law of nations/international law (bahasa inggris).

Dalam hukum Romawi, istilah ius gentium mempunyai pengertian sebagai berikut.
  1. Hukum yang mengatur hubungan antar dua orang warga kota Roma dan warga asing (orang yang bukan warga kota Roma).
  2. Hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam (natuurecht) yang menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa pada abad ke-15 sampai abad ke-19.
Selanjutnya, hukum internasional dapat dibedakan menjadi dua yaitu sebagai berikut.
  1. Hukum perdata internasional adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antarwarga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain (antarbangsa).
  2. Hukum publik internasional adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dan negara yang lain dalam hubungan internasional.
Pembagian Hukum Internasional

Prof J.C. Van Apeldoorn membagi hukum internasional sebagai berikut.

1. Hukum Damai

Asal Mula dan Pembagian Hukum Internasional


Hukum damai adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara diwaktu damai, meliputi peraturan-peraturan sebagai berikut.
  • Peraturan mengenai batas daerah hukum antarnegara yang satu dengan negara yang lain yang meliputi daratan, lautan dan udara serta orang-orang yang secara langsung tunduk pada kekuasaan hukumnya (yuridiksi).
  • Peraturan mengenai lembaga yang bertindak sebagai wakil negara yang bersifat hukum internasional dan meliputi lembaga nasional, yaitu duta, konsul, kepala negara, dan lembaga internasional yang dibentuk oleh negara-negara dengan satu perjanjian.
  • Peraturan mengenai pembentukan hukum internasional, yaitu cara pembentukannya, cara berlakunya, dan cara penghapusan sebuah traktat.
  • Peraturan mengenai sejumlah kepentingan bersama suatu negara, yaitu perdagangan, pertanian, perburuhan, kesehatan, kesusilaan, ilmu pengetahuan, budaya dan sebagainya.
  • Peraturan mengenai tanggung jawab sebagai akibat tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional dan peraturan delict yang bersifat hukum internasional.
  • Peraturan mengenai penyelesaian perselisihan-[erselisihan secara damai, misalnya permusyawaratan diplomatik, perantara pihak ketiga (mediasi), arbitrase, peradilan dari internasional, dan tindakan-tindakan yang diambil oleh Dewan keamanan PBB.
2. Hukum Perang
  • Hukum perang adalah hukum yang memuat peraturan tentang keadaan perang yang meliputi peperangan dan kenetralan. Contoh hukum ini adalah sebagai berikut.
  • Peraturan mengenai cara berperang dengan maksud memperkecil kehancuran sebagai akibat perang.
  • Peraturan mengenai perlakuan terhadap tawanan perang, orang yang sakit dan luka-luka, para dokter dan juru rawat, perantara untuk berunding, dan lain-lain.
  •  Peraturan mengenai larangan penggunaan senjata beracun dan senjata-senjata lain yang menimbulkan penderitaan.
  • Peraturan mengenai kedudukan dari daerah musuh yang diduduki termasuk menghormati jiwa, kemerdekaan, dan harta dari warga negara yang tidak turuut berperang (noncombatant) sepanjang hal tersebut dapat diselesaikan dengan keadaan darurat perang (necessita de guerre).
Itulah tadi sedikit informasi yang bisa saya sampaikan Asal Mula dan Pembagian Hukum Internasional  tentang semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

0 comments:

Post a Comment

 
Top