PBB terbentuk setelah berakhinya Perang Dunia II. Pada saat itu Franklin Delano Rosevelt (AS) dan Winston Churchil (Inggris) berhasil menyusun dan menandatangani Piagam Atlantik (Antlantic Charter) yang intinya menyatakan perlunya mengupayakan perdamaian dunia. Pertemuan itu dilanjutkan dengan Konferensi San Fransisco di Amerika Serikat pada tanggal 25-26 Juni 1945. Konferensi itu menghasilkan Charter of Peace. Pada tanggal 24 Oktober, Piagam Perdamaian itu diratifikasi oleh 50 negara yang hadir. Peritiwa ini menjadi momentum berdirinya PBB. Berikut ini Asas dan Keanggotaan PBB yaitu.

Asas PBB

Dalam memperjuangkan terwujudnya tujuan-tujuan PBB, baik organisasi PBB maupun seluruh anggotanya harus mendasarkan diri pada asas-asas berikut.
  1. Organisasi ini bersendikan pada asas-asas persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
  2. Segenap anggota untuk menjamin adanya hak-hak dan manfaat baginya yang timbul dari keanggotaannya akan memenuhi kewajiban-kewajiban yang ada padanya dengan penuh kesetiaan sesuai dengan piagam PBB.
  3. Segenap anggota akan menyelesaikan persengketaan internasional dengan cara sedemikian rupa sehingga perdamaian dan keamanan internasional serta keadilan tidak terancam.
  4. Segenap anggota dalam hubungan internasional akan menghindarkan diri pada ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap keutuhan wilayahnya atau kemerdekaan politik suatu negara, atau dengan cara apapun yang bertentangan dengan tujuan PBB.
  5. Segenap anggota akan memberikan segala bantuan kepada PBB dalam suatu tindakannya yang diambil sesuai dengan piagam PBB dan tidak akan memberikan bantuan kepada suatu negara yang oleh PBB dilakukan tindakan-tindakan pencegahan atau kekerasan.
  6. Organisasi ini akan menjamin agar negara-negara bukan anggota PBB bertindak sesuai dengan asas-asas sejauh mungkin bila dianggap perlu untuk perdamaian dan keamanan internasional.
Asas dan Keanggotaan PBB


b. Keanggotaan PBB

Anggota-anggota PBB dapat dibedakan atas dua kelompok besar, yaitu anggota-anggota asli dan anggota-anggota tambahan. Adapun yang dimaksud dengan anggota-anggota asli adalah negara-negara yang ikut serta dalam konferensi san fransisco yang melahirkan PBB atau yang lebih dahulu menandatangani pernyataan tanggal 1 januari 1942 atau yang lebih dikenal dengan piagm atlantik dan meratifikasinya sesuai dengan aturan permainan yang berlaku. Sementara itu, anggota-anggota tambahan adalah anggota-anggota yang masuk menjadi anggota setelah organisasi PBB itu berdiri atau diluar anggota-anggota asli tersebut.

Keanggotaan PBB terbuka bagi semua negara dengan syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Negara yang bisa menjadi anggota PBB adalah negara yang cinta damai.
  2. Negara tersebut mau menerima kewajiban-kewajiban yang tertera dalam piagam PBB.
  3. Oleh perserikatan Bangsa-bangsa negara yang bersangkutan dinilai dapat dan mau melaksanakan kewajiban-kewajibannya.
  4. Diterima oleh Majelis Umum setelah mendapat rekomendasi dari dewan keamanan.
Untuk penerimaan anggota baru di dewan keamanan harus didukung oleh lima suara termasuk semua suara kelima anggota tetap dewan keamanan (di sini Veto berlaku). Adapun keputusan di majelis umum sekurang-kurangnya harus didukung oleh 2/3 suara dari anggota yang hadir dan yang memberikan suara.

Permintaan suatu negara untuk menjadi anggota PBB harus disampaikan kepada sakjen PBB dengan suatu instrumen resmi yang memuat suatu pernyataan mengenai kesanggupan untuk menjalankan kewajiban yang tercantum pada piagam PBB.

Suatu negara dapat dinyatakan diterima sebagai anggota PBB jika didalam pemungutan suara di majelis umum mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 mayoritas suara (pasal 18 piagam PBB). Untuk awalnya sebelum diadakan sidang khusus majelis umum, dewan keamananan PBB memberikan rekomendasi kepada majelis umum agar negara yang mengajukan permintaan untuk menjadi anggota itu di setujui.

Apabila dewan keamanan tidak dapat memberikan rekomendasi untuk penerimaan anggota baru karena slah satu anggota atau beberapa anggota tetap dewan keamanan memveto atau dewan keamanan memutuskan untuk menunda pembicaraannya, dewan keamanan juga harus menyampaikan laporan khusus mengenai hal itu kepada majelis umum.

Itulah tadi sedikit informasi yang bisa saya sampaikan tentang Asas dan Keanggotaan PBB semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

0 comments:

Post a Comment

 
Top