Pemerintah indonesia akan mengesahkan suatu perjanjian internasioanl sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut. Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden. Berikut ini Pengesahan Perjanjian Internasional

Berdasarkan ketentuan pasal 10 UU No. 24 tahun 2000, pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan hal-hal sebagai berikut.
  • Masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan.
  • Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia.
  • Kedaulatan atau hak berdaulat negara.
  • Hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
  • Pembentukan kaidah hukum baru.
  • Pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Adapun jenis perjanjian diluar materi tersebut, pengesahan dilakukan melalui keputusan presiden. Pada umumnya perjanjian tersebut memiliki materi yang bersifat prosedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat tanpa memengaruhi peraturan perundang-undangan nasional, antara lain perjanjian induk yang menyangkut kerja sama dibidang ilmu pengetahuan, ekonimi dan teknik, perdagangan, kebudayaan, pelayaran niaga, kerja sama penghindaran pajak berganda, dan kerjasama perlindungan penanaman modal, serta perjanjian yang bersifat teknis lainnya. Setelah itu, salinan keputusan presiden tersebut disampaikan kepada DPR untuk dievaluasi.

Pengesahan Perjanjian Internasional


Saat pengesahan suatu perjanjian, lembaga pamrakasa yaitu lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen menyiapkan salinan naskah perjanjian, terjemahan, rancangan undang-undang, atau rancangan keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional yang dimaksud serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.

Lembaga pamrakasa mengadakan koordinasi untuk membahas rancangan atau materi permasalahan bersama para pihak yang terkait. Prosedur pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui menteri untuk disampaikan kepada presiden.

Perjanjian internasional sah jika memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, baik ketentuan hukum yang mengatur wewenang pihak yang berjanji maupun ketentuan hukum yang mengatur proses pembuatan perjanjian internasional yang bersangkutan.

Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969, ada enam unsur yang dapat menjadi dasar tidak sahnya perjanjian internasional yaitu sebagai berikut.
  • Ketidakwenangan perutusan
  • Kekhilafan
  • Penipuan
  • Penyalahgunaan wewenang
  • Paksaan
  • Bertentangan dengan ius cogens/prinsip hukum yang memaksa dan tidak dapat diingkari atau disimpangi oleh ketentuan hukum lain, kecuali oleh ius cogens lain yang timbul kemudian.
Itulah tadi sedikit materi yang bisa saya sampaikan tentang Pengesahan Perjanjian Internasional semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

0 comments:

Post a Comment

 
Top