Dalam masyarakat internasional, perjanjian internasional memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur kehidupan dan pergaulan antar negara. Melalui perjanjian internasional, tiap negara menggariskan dasar kerjasama mereka, mengatur berbagai kegiatan, dan menyelesaikan berbagai masalah demi kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri. Dalam dunia yang ditandai saling ketergantungan dewasa ini, tidak ada satu negara yang tidak memiliki perjanjian dengan negara lain, dan tidak ada negara yang tidak diatur dalam perjanjian internasional. Berikut ini Pemberlakuan, Penyimpanan, Pengakhiran, Pembatalan Perjanjian Internasional selengkapnya silahkan baca disini.

1. Pemberlakuan Perjanjian Internasional

Pemberlakuan oerjanjian internasional secara khusus telah diatur dalam UU No. 24 tahun 2000 pada pasal 15 yaitu sebagai berikut.
  • Selain perjanjian internasional yang disahkan dengan undang-undang atau keputusan presiden, pemerintah RI dapat membuat perjanjian internasional yang berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut.
  • Suatu perjanjian inernasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
Pemerintah Ri bisa melakukan perubahan terhadap ketentuan perjanjian internasional atass kesepakatan antarpihak dalam perjanjian tersebut. Untuk perjanjian internasional yang telah disahkan oleh pemerintah RI, perubahannya dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang sesingkat. Adapun perjanjian internasional yang hanya bersifat teknis dan administratif, pengesahan atas perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur sederhana.

Berdasarkan Konvensi wina tahun 1969 pasal 24 menyebutkan bahwa sebuah perjanjian internasional mulai berlaku pada saat berikut.
  • Sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
  • Peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian tersebut bila naskah tidak disebut waktu berlakunya.
2. Penyimpanan Perjanjian Internasional

Pemberlakuan, Penyimpanan, Pengakhiran, Pembatalan Perjanjian Internasional


Dinegara indonesia, dalam pasal 17 UU No. 24 tahun 2000 diatur hal-hal sebagai berikut.
  • Menteri bertanggung jawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia serta menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkannya dalam himpunan perjanjian internasional.
  • Salinan naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan kepada lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen pemrakasa.
  • Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi suatu perjanjian internasional yang telah dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia menjadi anggota.
  • Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan piagam pengesahan perjanjian internasional kepada instansi-instansi terkaut.
  • Dalam hal pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai penyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional, menteri menerima dan menjadi penyimpan piagam prngesahan perjanjian internasional yang disampaikan negra-negara pihak yang melakukan perjanjian internasional.
3. Pengakhiran Perjanjian Internasional

Pengakhiran perjanjian internasional disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut.
  • Telah ada kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian.
  • Tujuan perjanjian telah tercapai.
  • Derdapat perubahan mendasar yang memengaruhi pelaksanaan perjanjian.
  • Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian.
  • Telah dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama.
  • Muncul norma-norma baru dalam hukum internasional.
  • Objek perjanjian hilang.
  • Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
4. Pembatalan Perjanjian Internasional

Berdasarkan Konvensi Wina tahun 196, suatu perjanjian internasional dapat batal pleh hal-hal sebagai berikut.
  • Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
  • Adanya unsur kesalahan (eror) pada saat perjanjian itu dibuat.
  • Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain saat pembentukan perjanjian.
  • Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan, baik melalui kelicikan maupun penyuapan.
  • Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman maupun penggunaan kekuatan.
  • Bertentangan dengan suatu kaidah hukum intermasional umum.
Itulah tadi sedikit materi yang bisa saya sampaikan tentang Pemberlakuan, Penyimpanan, Pengakhiran, Pembatalan Perjanjian Internasional semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

0 comments:

Post a Comment

 
Top