Perwakilan diplomatik adalah perwakilan sebuah negara yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional.

Sementara itu, menurut Keppres No. 108 Tahun 2003 tentang organisasi Perwakilan Dplomatik RI di Luar Negeri, perwakilah diplomatik adalah kedutaan besar RI dan perutusan RI yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah RI. Berikut ini Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik yaitu sebagai berikut.
Seorang perwakilan diplomatik mempunyai tugas umum yang mencakup hal-hal sebagai berikut.
  • Representasi (representation) yaitu bahwa seorang diplomat juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negara penerima, dan mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya.
  • Negosiasi (negotiation) yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan, baik dengan negara tempat ia diakreditasi maupun dengan negara lain.
  • Observasi (observation) yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa dinegara penerima yang mungkin dapat memengaruhi kepentingan negaranya.
  • Proteksi (protection) yaitu melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negara yang berada diluar negeri.
  • Hubungan (relationship) yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, baik dibidang ekonomi, kebudayaan, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang diplomat berperan dan bertanggung jawab untuk mencapai tujuan diplomasi antara lain sebagai berikut.
  • Membina, menjaga dan menyelanggarakan hubungan yang lancar dengan negara dan pemerintah lain.
  • Mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna.
  • Menjaga agar kepentingan negara sendiri tidak dirugikan dalam percaturan polittik internasional.
  • Mempresentasikan bangsa dan negara sendiri diluar negeri.
  • Melindungi para warga negara sendiri di luar negeri.
Dalam menjalankan tugas untuk mewakili negara dan bangsanya, diplomat mempunyai tiga fungsi dasar yaitu sebagai berikut.

a. Sebagai Lambang Prestise Suatu Negara

Menjadi lambang prestise suatu negara ditujukan ketika diplomat menghadiri dan menyelenggarakan acara resmi, misalnya resepsi atau undangan makan kenegaraan. Biasanya untuk menunjukan kemakmuran negaranya, perwakilan diplomatik mengadakan acara-acara resmi yang megah dan lengkap dengan pakaian yang serba longgar. Bisa dikatakan kegiatan semacam ini sering dilakukan karena merupakan pola dari suatu kegiatan diplomatik.

b. Sebagai perwakilan diplomatik

Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik


Perwakilan diplomatik merupakan alat lalu lintas dua jalur. Diplomat meneruskan semua keinginan negara pengirim sesuai dengan kebijakan yang telah dirumuskan. Seorang diplomat juga harus melaporkan kondisi politik, ekonomi, sosial bdaya, dan militer ke negara pengirim. Demi kelancaran dalam melaksanakan tugas-tugasnya, diplomat menggunakan semua media yang ada, baik resmi maupun tidak resmi.

c. Sebagai wakil Yuridis yang sah menurut Hukum dan Hubungan Internasional

Seorang diplomat bertindak sebagai perwakilan yuridis yang resmi dari oemerintah, diplomat membuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat secara hukum, mengumumkan pernyataan, dan mempunyai wewenang untuk meratifikasi dokumen atau mengumumkan dokumen yang telah disahkan oleh negara pengirim.

Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1961, dijelaskan bahwa fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut.
  • Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
  • Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
  • Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  • Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  • Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Adapun dalam arti politis, perwakilan diplomatik menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut.
  • Mempertahankan kebebasan negara terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  • Mengabdi pada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
  • Menciptakan persahabatan yang baik dengan semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara diplomatik.
Bagi indonesia, penempatan perwakilan diplomatik dinegara lain berfungsi sebagai berikut.
  • Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada suatu organisasi internasional.
  • Melindungi kepentingan nasional dan warga negara indonessia di negara penerima.
  • Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
  • Mempertahankan kebebasan indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  • Mengabdi pada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
  • Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara guna menjamin menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
  • Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
  • Menyelenggarakan urusan pengamanan, penenrangan, konsuler protokol, komunikasi, dan persandian.
  • Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.
Itulah tadi sedikit informasi yang bisa saya sampaikan tentang Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

0 comments:

Post a Comment

 
Top