PBB terbentuk setelah berakhinya Perang Dunia II. Pada saat itu Franklin Delano Rosevelt (AS) dan Winston Churchil (Inggris) berhasil menyusun dan menandatangani Piagam Atlantik (Antlantic Charter) yang intinya menyatakan perlunya mengupayakan perdamaian dunia. Pertemuan itu dilanjutkan dengan Konferensi San Fransisco di Amerika Serikat pada tanggal 25-26 Juni 1945. Konferensi itu menghasilkan Charter of Peace. Pada tanggal 24 Oktober, Piagam Perdamaian itu diratifikasi oleh 50 negara yang hadir. Peritiwa ini menjadi momentum berdirinya PBB.

Dalam rangka mengimpletasikan kerja-kerja PBB kemudian dibentuk badan-badan keorganisasian . Berikut ini Struktur Organisasi PBB yaitu:

a. Struktur Organisasi PBB

Untuk mencapai tujuan, perserikatan bangsa-bangsa membentuk tiga macam organisasi, yaitu organ utama, organ subsidier, dan badan khusus.

1) Organ Utama

Struktur organisasi PBB mengintegrasikan enam organ utama sebagai berikut.

a) Majelis Umum (General Assembly)

Majelis Umum PBB adalah badan PBB di mana anggotanya mencakup semua anggota pBB.Majelis ini bersidang setahun sekali.pertemuan pertama pada tanggal 10 Januari 1946 di Hall Tengah westminster, London yang dihadiri Wakil dari 51 Negara. Pertemuan biasanya dilakukan di bulan September dan berahir pada pertengahan Desember. Majelis umum dapat mengadakan pertemuan khusus atas permintaan dewan keamanan serta mayoritas PBB.


Struktur Organisasi PBB


Dalam sidang umum, setiap negara bisa menunjuk lima orang wakil, tetapi hanya berhak mengeluarkan satu suara. Sidang umum berkuasa mengatur organisasi dan administrasi PBB, kecuali masalah yang sedang diselesaikan dewan keamanan. Bahasa tresmi yang digunakan, antara lain bahasa inggris, perancis, rusia, spanyol, dan cina, termasuk dalam siaran dan pemberitaan pers.

Tugas dan kekuasaan majelis umum sangat luas yaitu sebagai berikut.
  1. Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional.
  2. Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan perikemanusiaan.
  3. Berhubungan dengan pemerintahan internasional termasuk daereah tyang belum mempunyai pemerintah sendiri yang bukan daerah strategis.
  4. Berhubungan dengan keuangan.
  5. Penetapan keanggotaan.
  6. Mengadakan perubahan piagam.
  7. Memilih anggota tidak tetap Dewan keamanan, dewan ekonomi dan sosial, atau dewan perwakilan, hakim mahkamah internasional dan sebagainya.
b) Dewan Keamanan (Security Council)

Dewan keamanan merupakan badan PBB yang mempunyai fungsi pokok memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional selaras dengan asas-asas dan tujuan PBB. Tugas dan wewenangnya yaitu sebagai berikut.
  1. Menyelesaikan sengketa antarnegara secara damai.
  2. Mengambil tindakan, baik preventif maupun represif dalam rangka memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
  3. Mengawasi pembuatan dan penggunaan senjata militer dari masing-masing anggota.
  4. Melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang dipersengketaan.
  5. Bersama majelis umum memilih hakim-hakim internasional.
  6. Memberikan pertimbangan terhadap majelis umum sehubungan dengan penerimaan anggota baru PBB.
Dewan keamanan mempunyai kekeuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota dibawah piagam PBB. Pertemuan pertama dilaksanakan pada tanggal 17 januari 1946 di Church House, London, dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi dewan Keamanan PBB.

Mengenai keanggotaan dewan keamanan PBB ini terbagi menjadi dua katagori, yaitu anggota tetap yang terdiri dari lima negara besar yakni, inggris, Perancis, Amerika Serikat, Rusia, dan RRC, serta anggota yang tidak tetap terdiri dari 10 negara.

Kelima negara tetap memiliki hak veto, yaitu hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi yang diajukan PBB atau dewan keamanan PBB. Hak veto ini gtetap berlaku meskipun ke empat belas negara negara lain mnereima keputusan tersebut. Kesepuluh anggota tidak tetap mempunyai masa kerja selama 2 tahun dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali. Adapun yang berwenang memilih anggota tidak tetap adalah majelis umum.

Dewan keamanan PBB berhak dan berwenang untuk menentukan suatu hal yang dianggap mengancam perdamaian. Jika terdapat suatu tindakan yang dianggap mengancam perdamaian dapat segera diambil tindakan oleh suatu komite staf militer dari anggota negara tetap.

Dewan Keamanan PBB dapat menggunakan Hak Vetonya terhadap negara-negara yang telah melakukan tindakan mengancam terhadap perdamaian dunia.

Adapun bentuk hak veto itu antara lain sebagai berikut.
  1. Mengenakan sanksi-sanksi ekonomi embargo perdagangan.
  2. Mengenakan tindakan militer.
  3. Mengirim pasukan-pasukan pemeliharaan perdamaian untuk mengurangi ketegangan.
  4. Melerai pasukan-pasukan yang bertentangan dedaerah sengketa.
c) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)

Dewan Ekonomi dan Sosial beranggotakan 27 negara. Akan tetapi, berdasarkan amandemen tahun 1971 yang berlaku 1975, jumlah anggota berubah menjadi 54 negara dengan masa kerja masing-masing 3 tahun. Untuk itu, majelis umum setiap tahun mengadakan pemilihan anggota-anggota Dewan Ekonomi dan Sosial yang telah habis masa kerjanya, tetapi masih dapat dipilih kembali untuk masa kerja berikutnya.

Tugas dan wewenang Dewan Ekonomi dan Sosial meliputi hal-hal berikut.
  1. Melaksanakan tugas-tugas sebagaimana telah ditentukan dalam majelis umum.
  2. Mengadakan study dan penelitian mengenai masalah-masalah ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan dan kesehatan.
  3. Mengadakan usulan dan anjuran kepada majelis umum guna meningkatkan kesejahteraan, kebudayaan, dan penghargaan hak-hak asasi manusia.
  4. Mengkoordinasikan badan-badan khusus PBB.
d) Dewan Perwalian (Trusteeship Council)

Dewan Perwalian merupakan badan yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk katagori Trust- territories (wilayah perwalian). Wilayah perwalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu sistem perwalian sebagai cara agar negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut dan meningkatkan kemajuan wilayah itu menuju kemerdekaan.

Penyelenggaraan Dewan Perwalian ini dalam rngka untuk:
  1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
  2. Memajukan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan oenduduk setempat agar mereka mampu membangun pemerintah sendiri sesuai dengan hak untuk menentukan nasibnya sendiri.
  3. Mendorong penghormatan hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan asasi serta pengakuan atas saling ketergantungan semua orang yang ada di dunia, serta
  4. Menjamin penanganan persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial di daerah perwalian dengan cara yang sama berlaku bagi semua anggota PBB.
Kenaggotaan Dewan Perwalian terdiri sebagai berikut.
  1. Anggota tetap, yaitu anggota tetap dewan keamanan.
  2. Negara-negara yang ditunjuk untuk mengelola daerah perwalian.
  3. Anggota tambahan yang jumlahnya sama dengan anggota tetap dan negara pengelola daerah perwalian.
Masa kerja anggota dari unsur pengelola akan berakhir apabila daerah perwalian yang dikelola telah dinyatakan mampu menyelenggarakan pemerintahan sendiri. Adapun masa kerja anggota tambahan adalah 3 tahun yang pemilihannnya dilakukan melalui Sidang Majelis Umum.

Sebagai tambahan pengetahuan kita bahwa yang menjadi daerah perwalian adalah sebagai berikut.
  1. Daerah bekas jajahan negara-negara yang kalah dalam perang dunia ll.
  2. Daerah bekas mandat liga bangsa-bangsa.
e) Mahkamah Internasional (International Court of Justice)

Mahkamah Internasional merupakan organ PBB yang menangani bidang peradilan terhadap sengketa antar negara dan merupakan mahkamah pengadilan tertinggi di dunia. Kantor mahkamah Internasional berada di Denhaag, Belanda.

Keanggotaan mahkamah internasional terdiri dari 15 orang hakim yang dipilih oleh majelis umum dan Dewan keamanan untuk masa kerja 9 tahun dan boleh dipilih untuk masa kerja berikutnya. Adapun syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai hakim adalah sebagai berikut.
  1. Berbudi luhur.
  2. Kemampuannya dibidang hukum dan peradilan dinilai tinggi, baik oleh negaranya maupun oleh dunia internasional.
Mahkamah internasional memiliki tugas sebagai berikut.
  1. Memeriksa perselisihan atau persengketaan antara negara anggota PBB yang diadukan kepada mahkamah internasional.
  2. Mengajukan pendapatnya berkenaan dengan persengketaan tersebut dengan majelis umum.
  3. Mendesak dewan keamanan untuk menindak suatu negara yang tidak menghiraukan keputusan mahkamah internasional.
Adapun pihak-pihak yang dapat mengajukan masalah ke mahkamah internasional adalah sebagai berikut.
  1. Semua negara yang menjadi pihak dalam statuta mahkamah.
  2. Negara-negara lain yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Dewan keamanan kepada mahkamah internasional.
  3. Dewan keamanan PBB juga dapat menyerahkan suatu sengketa hukum terhadap mahkamah internasional.
Dalam mengadili suatu perkara, mahkamah internasional berpedomanpada perjanjian internasional, asas hukum yang berlaku bagi bangsa yang berdab, yurisprudensi (keputusan hakim terdahulu), dan pendapat-pendapat hasil hukum.

Selain mengadili perkara, mahkamah internasional juga dapat memberikan nasihat hukum kepada majelis umum dan dewan keamanan atas permohonan kedua badan PBB tersebut dan badan-badan khusus PBB yang telah mendapat wewenang dari majelis umum mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum.

f) Sekertariat (Secretary)

Sekertariat merupakan organ PBB yang bertindak sebagai pusat pelaksanaan ketatausahaan PBB.

Sekertariat terdiri dari sebagai berikut.

1) Sekertariat jenderal (secertary General), dipilih oleh sidang umum atas usul dewan keamanan dan dapat dipilih kembali. Biasanya, sakjen berasal dari negara yang tidak terlibat dari masalah besar.

Tugas sekertariat jendera; (sekjen) anatara lain sebagai berikut.
  • Memimpin aktifitas ketatausahaan PBB.
  • Menyusun laporan tahunan PBB yang dibahas dalam sidang majelis umum.
  • Melaporkan kepada dewan keamanan atas setiap perkembangan situasi yang menurut penilaiannya membahayakan perdamaian dan keamanan dunia.
2) Sekretaris jenderal pembantu (under secertary). Ada delapan sakjen pembantu yang mengepalai suatu departemen yaitu sebaai berikut.
  • Sakjen pembantu untuk urusan dewan keamanan.
  • Sakjen pembantu untuk urusan ekonomi.
  • Sakjen pembantu untuk urusan perwalian dan penerangan untuk daerah yang belum merdeka.
  • Sakjen pembantu untuk urusan sosial.
  • Sakjen pembantu untuk urusan hukum.
  • Sakjen pembantu untuk urusan penenrangan.
  • Sakjen pembantu untuk urusan koperasi dan layanan umum.
  • Sakjen pembantu untuk urusan tata usaha dan keuangan.
Adapun tanggung jawab sakjen adalah sebagai berikut.
  • Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakan oleh majelis umum dan badan-badan lainnya.
  • Melaksanakan keputusan-keputusan yang telah dihasilkan oleh badan-badan PBB dengan sebaik-baiknya.
3) Organ Subsidier

Organ subsidier adalah organ yang dimaksudkan oleh ketentuan-ketentuan pasal 7 ayat (2), pasal 22, dan pasal 29 Piagam PBB.
  • Dalam pasal 7 ayat (2) Piagam PBB ditetapkan bahwa jika dianggap perlu, dapat didirikan organ-organ subsidier seperti tersebut pada pasal 7 ayat (1) sesuai dengan Piagam PBB.
  • Dalam pasal 22 Piagam PBB ditetapkan bahwa majelis umum dapat mendirikan organ-organ subsidier yang dianggap perlu untuk melaksanakan fungsi-fungsinya.
  • Dalam pasal 29 Piagam PBB ditetapkan bahwa dewan keamanan dapat mendirikan organ-organ subsidier apabila dipandang perlu demi pelaksanaan tugas-tugasnya.
Berikut adalah organ subsidier dibawah naungan majelis hukum.
  • UNWRA (United Nations Relief Works Agency)yaitu badan bantuan dan kerja yang khusus menangani para pengungsi palestina.
  • IAEA (International Atomic Energy agenci) yaitu badan tenaga atom internasional.
Berikut adalah organ subsidier di bawah naungan dewan keamanan.
  • MSC (Military staff Committee) atau komite staf militer.
  • UNIFIL (United Nations Interim fprces in Lebanon) atau pasukan sementara PBB di lebanon.
  • UNDOF (United Nations Disengagement Observer Forces) atau pasukan peninjau pemisah militer PBB.
  • INMOGIP (Uniteds Nations Military Observer Group in India and Pakistan) atau kelompok peninjau militer PBB di india dan pakistan.
  • UNEF (United Nations Emergency Forces) atau pasukan keamanan PBB.
  • UNOC (United Nations Operation for Congo) atau badan pelaksanaan PBB di Kongo.
  • ICCS (International Commission for Control and Supervision) atau komisi internasional untuk pengawasan dan supervisi.
  • UNIMOG (United Nations Iraq-Iran Military Observer Group) atau kelompok peninjau militer PBB di Irak dan Iran.
  • UNTAG (United Nations Transtion Assistance Group) atau kelompok bantuan sementara.
  • UNIKOM (United Nations Iraq-Kuwait Observation Mission) atau komisi peninjau PBB di Iraq dan Kuwait.
  • UNTAC (United nations Transitional Authority in Cambodia) atau pasukan pemerintahan sementara PBB di kamboja.
  • UNOSOM (United Nations Operation in Somalia) atau pasukan operasi PBB di somalia.
  • UNPROFOR (United Nations Protection Forces) atau pasukan perlindungan PBB.
4) Badan Khusus

Badan khusus adalah organisasi internasional publik di bidang ekonnomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan yang berkaitan dengan bidang itu yang ditempatkan dalam suatu hubungan dengan perserikatan bangsa-bangsa sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 63 piagam PBB. Hubungan itu dilakukan dengan perjanjian antarbadan khusus yang bersangkutan dengan dewan ekonomi dan sosial. Perjanjian tersebut memerlukan persetujuan majelis umum.

Berikut adalah beberapa badan khusus di bawah naungan dewan ekonomi dan sosial.
  • GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) atau persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan.
  • ILO (international Labour Organization) atau organisasi buruh sedunia/ internasional.
  • FAO (Food and Agriculture Organization) atau organisasi makanan dan pertanian.
  • UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) atau organisasi pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
  • WHO (World Health Organization) atau organisasi kesehatan sedunia.
  • IMF (International Monetary Fund) atau dana moneter internasional.
  • IDA (International Development Association) atau asosiasi pembangunan internasional.
  • IBRD (International bank for Reconstruction and Development) atau bank internasional untuk pengembangan dan pembangunan kembali.
  • ICAO (international civil aviation organization) atau organisasi penerbangan sipil internasional.
  • IFC (International finance corporation) atau badan keuangan internasional.
  • UPU (Universal Postal Union) atau persatuan pos sedunia yang bermarkas di bern, swiss.
  • ITU (International Telecommunication Union) atau persatuan telekomunikasi internasional yang bermarkas di janewa, swiss.
  • WMO (world meteorological Organization) atau organisasi meteorologi sedunia yang bermarkas di janewa, swiss.
  • IMCO (inter-governmental consultative organization) atau organisasi musyawarah maritim antar pemerintah yang bermarkas dilondon, inggris.
  • WIPO (World intellectual property organization)atau organisasi kekayaan intelektual sedunia yang bermarkas di janewa, swiss.
  • IFAD (International Fund for Agricultural Development) atau dana pertanian untuk pengembangan pertanian.
Berikut adalah beberapa komisi yang berada di bawah naungan dewan ekonomi dan sosial.
  1. Regional Commision: Komisi-komisi Regional.
  2. Functional Commision: Komisi-komisi Fungsional.
  3. Sessional-standing and ad hoc committes: komite-komite sidang tetap dan khusus.
Berikut adalah badan badan khusus dibawah naungan kerja sama dewan ekonomi dan sosial dengan majelis umum.
  • UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development) atau Konferensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan yang berkedudukan di janewa, swiss.
  • UNICEF (United Nations Internasionalr Children’s Emergency Fund) atau dana PBB untuk anak-anak yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat.
  • UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugges) atau Komisaris Tinggi PBB untuk pengungsi yang bermarkas di janewa Swiss.
  • WFP (UN-FAO World Development Proggramme) atau program pangan sedunia yang berkedudukan di Roma, Italia.
  • UNITAR (United Nations Institute for Training and research) atau lembaga latihan dan penelitian PBB yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat.
  • UNDP (United Nations Development Proggramme) atau program pengembangan PBB yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat.
  • UNIDO ( United Nations Industrial Development Organization) atau organisasi pengembangan Industri PBB yang bermarkas di Wina, Austria.
  • UNEP ( United Nations Environment programme) atau program lingkungan PBB yang bermarkas di Nairobi, Kenya.
  • UNHHSF (United Nations Habitat and Human Settlement Foundation) yang berkedudukan di new York, Amerika Serikat. Badan ini dibentuk UNEP untuk menangani pelaksanaan teknis serta dananya.
  • UNU (United nations University) atau Universitas PBB yang berkedudukan di Tokyo, Jepang.
  • UNSF (United Nations Special Fund) atau dana khusus PBB.
  • WFC (World Food Council) atau dewan makanan dunia.
  • UNFPA (United Nations Fund for Population Activities) atau dana untuk kependudukan PBB yang bermarkas di New York, Amerika Serikat.
Itulah tadi sedikit informasi yang bisa saya sampaikan tentang Struktur Organisasi PBB semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

0 comments:

Post a Comment

 
Top