Dalam UU.NO 24 tahun 2000 pasal 4 bahwa pembuatan perjanjian internasional antara pemerintah RI dengan negara lain dan organisasi internasional dilaksanakan berdasarkan kesepakatan serta dengan iktikad baik. Selain itu, pemerintah RI berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, serta memperhatikan baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku. Berikut ini Pembuatan Perjanjian Internasional selengkapnya silahkan baca disini.
Sebelum perjanjian internasional dilakukan, pemerintah harus menetapkan posisinya yang dituangkan dalam suatu pedoman delegasi RI.
Adapun pedoman delegasi RI yang perlu mendapat persetujuan menteri memuat hal-hal sebagai berikut.
Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas naskah perjanjian internasional yang telah dihasilkan atau pernyataan pengikatan diri secara definitif sesuai dengan kesepakatan para pihak. Biasanya yang melakukan penandatanganan adalah presiden atau menteri dan tidak membutuhkan surat kuasa (full power).
Surat kuasa (full power) adalah surat yang dikeluarkan oleh presiden/menteri kepada satu atau beberapa orang yang mewakili pemerintah RI untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyesuaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
Surat kepercayaan (credential) adalah surat yang dikeluarkan oleh presiden atau menteri kepada satu atau beberapa orang yang mewakili pemerintah RI untuk menghadiri, merundingkan dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional. Pemberian surat kuasa bisa disatukan ataupun dipisahkan dengan surat kepercayaan.
Dalam perjanjian internasional terdapat istilah persyaratan dan pernyataan yang bis dilakukan oleh pihak yang terlibat, kecuali terdapat ketentuan lain. Persyaratan (reservation) adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internasional yang bersifat mutilateral.
Pernyataan (declaration) adalah pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahaman atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian internasional yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral guna memperjelas makna ketentuan tersebut serta tidak dimaksudkan untuk memengaruhi hak dan kewajiban negara dalam perjanjian internasional.
Persyaratan dan pernyataan yang dilakukan saat penandatanganan harus ditegaskan kembali saat pengesahan perjanjian tersebut. Namun, persyaratan dan pernyataan itu dapat ditarik kembali oleh pihak yang bersangkutan melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional.
Sebelum perjanjian internasional dilakukan, pemerintah harus menetapkan posisinya yang dituangkan dalam suatu pedoman delegasi RI.
Adapun pedoman delegasi RI yang perlu mendapat persetujuan menteri memuat hal-hal sebagai berikut.
- Latar belakang permasalahan.
- Analisis permasalahan ditinjU dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat memengaruhi kepentingan nasional indonesia.
- Posisi indonesia,saran, dan penyesuaina yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas naskah perjanjian internasional yang telah dihasilkan atau pernyataan pengikatan diri secara definitif sesuai dengan kesepakatan para pihak. Biasanya yang melakukan penandatanganan adalah presiden atau menteri dan tidak membutuhkan surat kuasa (full power).
Surat kuasa (full power) adalah surat yang dikeluarkan oleh presiden/menteri kepada satu atau beberapa orang yang mewakili pemerintah RI untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyesuaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
Surat kepercayaan (credential) adalah surat yang dikeluarkan oleh presiden atau menteri kepada satu atau beberapa orang yang mewakili pemerintah RI untuk menghadiri, merundingkan dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional. Pemberian surat kuasa bisa disatukan ataupun dipisahkan dengan surat kepercayaan.
Dalam perjanjian internasional terdapat istilah persyaratan dan pernyataan yang bis dilakukan oleh pihak yang terlibat, kecuali terdapat ketentuan lain. Persyaratan (reservation) adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internasional yang bersifat mutilateral.
Pernyataan (declaration) adalah pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahaman atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian internasional yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral guna memperjelas makna ketentuan tersebut serta tidak dimaksudkan untuk memengaruhi hak dan kewajiban negara dalam perjanjian internasional.
Persyaratan dan pernyataan yang dilakukan saat penandatanganan harus ditegaskan kembali saat pengesahan perjanjian tersebut. Namun, persyaratan dan pernyataan itu dapat ditarik kembali oleh pihak yang bersangkutan melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalam perjanjian internasional.
Itulah tadi sedikit informasi yang bisa saya berikan tentang Pembuatan Perjanjian Internasional semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.
0 comments:
Post a Comment