Para diplomat yang melaksanakan tugas serta fungsi perwakilan diplomatik suatu negara dinegara lain mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda-beda bergantung dari tingkatan atau pangkat tiap-tiap diplomat. Berdasarkan ketetapan Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Auk La caphella tahun 1818 (Kongres Achen), pelaksanaan diplomatik suatu negara dinegera lain dilakukan perangkat-perangkat perwakilan diplomatik. Berikut ini Tingkatan perwakilan Diplomatik yaitu sebagai berikut.
a. Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
Duta besar berkuasa penuh adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjamin hubungan timbal balik.
b. Duta (Gerzant)
Duta adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
c. Menteri Residen (Minister Resident)
Menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Mereka pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempat mereka bertugas.
d. Kuasa usaha (Charge de Affaires)
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan menjadi sebagai berikut.
Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari dua bagian yaitu sebagai berikut.
Tingkat perwakilan suatu negara ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan sebagai berikut.
a. Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
Duta besar berkuasa penuh adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjamin hubungan timbal balik.
b. Duta (Gerzant)
Duta adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
c. Menteri Residen (Minister Resident)
Menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Mereka pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempat mereka bertugas.
d. Kuasa usaha (Charge de Affaires)
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan menjadi sebagai berikut.
- Kuasa usaha tetap yang menjabat kepala dari suatu perwakilan.
- Kuasa usaha sementara yang melakukan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada tempat.
Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari dua bagian yaitu sebagai berikut.
- Atase pertahanan, dijabat oleh seorang perwira TNI/polri dari Departemen Pertahanan dan Keamanan yang diperbantukan kepada Departemen Luar negeri dan ditempatkan di KBRI serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat.
- Atase teknis, dijabat oleh pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari Departement Luar Negeri dan ditempatkan disalah satu KBRI untuk membantu duta besar. Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai denggan tugas pokok dari departemennya sendiri. Sebagai contoh, atase perdagangan, atase perindustrian, serta atase pendidikan dan kebudayaan.
Tingkat perwakilan suatu negara ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan sebagai berikut.
- Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan negara penerima perwakilan itu.
- Erat tidaknya hubungan antarnegara yang mengadakan hubungan ittu.
- Besar kecilnya kepentingan bangsa/negara yang mengadakan hubungan itu
Itulah tadi sedikit informasi yang bisa saya sampaikan tentang Tingkatan perwakilan Diplomatik semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.
0 comments:
Post a Comment